Sidang Nikita Mirzani Penuh Kejanggalan: Jaksa Ubah Pasal, Korban Diduga Bukan Pemilik Produk

Abadikini.com, JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan artis Nikita Mirzani terhadap dr. Reza Gladys kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025). Namun alih-alih semakin terang, jalannya sidang justru memunculkan sejumlah kejanggalan serius yang dipersoalkan oleh tim kuasa hukum Nikita.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi (keberatan) dari tim penasihat hukum terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam eksepsinya, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menyoroti perubahan mendadak pasal yang digunakan jaksa. Pada tahap penyidikan, Nikita dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Namun dalam dakwaan resmi, jaksa justru mencantumkan Pasal 369 ayat (1) KUHP, yang merupakan delik aduan.
“Delik aduan hanya sah jika diawali laporan langsung dari korban. Fakta hukumnya, PT Gavica RMA Grup sebagai pemilik sah produk tidak pernah membuat laporan polisi,” kata Fahmi di hadapan majelis hakim.
Tak hanya itu, Fahmi juga menegaskan bahwa jaksa salah menetapkan korban. Dakwaan menyebut Reza Gladys sebagai pihak yang dirugikan. Padahal, produk yang dipersoalkan, yakni Glavica atau Glowing Booster Cell Gavica, secara hukum dimiliki oleh PT Gavica RMA Grup. Hal ini dibuktikan melalui akta pendirian perusahaan berdasarkan SK Kemenkumham AHU-0046190.AH.01.01 Tahun 2016.
“Kalau ada kerugian, seharusnya yang menjadi korban adalah badan hukum, bukan pribadi dr. Reza Gladys. Ini namanya error in persona,” tegas Fahmi.
Tim kuasa hukum pun menduga adanya “penyelundupan pasal” dalam dakwaan. Mereka menilai dakwaan Nomor Register Perkara PDM-154/KTSL/06/2025 tanggal 5 Juni 2025 cacat hukum dan meminta agar dinyatakan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Nikita Mirzani menyebabkan kerugian senilai Rp 4 miliar kepada Reza Gladys. Namun kuasa hukum kembali menegaskan bahwa secara legal, subjek hukum yang dirugikan bukanlah Reza secara pribadi, melainkan PT Gavica RMA Grup.
Sidang akan dilanjutkan dengan tanggapan JPU terhadap eksepsi. Kasus ini masih menyisakan tanda tanya besar: apakah hukum ditegakkan dengan objektif, atau justru sedang dimainkan?