Kota Tidore Kepulauan Siap Terapkan Sistem Merit untuk Birokrasi yang Lebih Berkualitas

Abadikini.com, TIDORE – Sistem merit dalam birokrasi, yang ditekankan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, akan menjadi perhatian serius bagi seluruh Kepala Daerah, termasuk Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri secara daring pada Senin (30/6/2025).
Rakor yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, ini juga dihadiri oleh Menpan-RB, Kepala BKN, serta seluruh Kepala Kantor Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Daerah se-Indonesia.
Ahmad Laiman menjelaskan bahwa sistem merit adalah kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlandaskan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang. Ini memastikan bahwa Kepala Daerah akan melakukan mutasi pegawai tanpa mematikan karier seseorang.
“Sistem merit dalam birokrasi ini juga sebagai sebuah organisasi manajemen yang kemudian dapat memanfaatkan Pembangunan Daerah dan pelayanan Publik sesuai dengan visi misi dan keinginan kepala Daerah, akan tetapi kompetensi mereka harus diukur dengan ukuran yang jelas agar seorang pegawai dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” kata Ahmad Laiman.
Percepatan Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024
Ahmad Laiman juga menyampaikan kabar baik terkait hasil Rakor. “Alhamdulillah kurang lebih ada tujuh rekomendasi dari Komisi II DPR RI yang disampaikan kepada Kemendagri, Menpan RB dan BKN untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Salah satunya mendesak percepatan proses penetapan NIP CPNS dan PPPK Tahun 2024,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia merinci target waktu yang ditetapkan: “Untuk CPNS paling lambat di bulan Juni sudah dilakukan penghentian, sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paling lambat pada Oktober mendatang semuanya telah diselesaikan diangkat.”
Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan berharap sistem merit birokrasi ini dapat berjalan optimal dari Pemerintah Pusat hingga ke daerah, sehingga dapat berkontribusi maksimal dalam membangun Tidore ke depan dengan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas yang mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Tiga Isu Penting dalam Tata Kelola Birokrasi
Dalam kesempatan Rakor tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa pertemuan ini membahas tiga hal penting terkait tata kelola birokrasi antara pusat hingga ke daerah.
“Tiga hal yang selanjutnya kita bahas adalah persiapan penempatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK) 2024 yang direncanakan untuk dipercepat,”
“Kami ingin meminta laporan terkait persiapan CPNS dan CPPPK yang sudah kita putuskan bersama untuk CPNS maksimal bulan Juni 2025 dan CPPPK maksimal bulan Oktober tahun 2025, serta membahas kebijakan BKN tentang invasi dan promosi di lingkungan pemerintah daerah (pemda),” kata Rifqi.
Rifqi juga menambahkan pembahasan mengenai kebijakan bekerja dari mana saja (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 4 Tahun 2025.
“Kebijakan terkait dengan work from where yang merupakan kebijakan dari pemerintah, dan kami ingin memastikan bahwa kebijakan WFA ini tidak sama sekali mengganggu kinerja dan kualitas kerja dari birokrasi kita di seluruh Indonesia,” pungkas Rifqi.