Titi Anggraini: Partai Politik Seharusnya Gembira dengan Putusan MK soal Pemilu Serentak Nasional dan Daerah

Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait penyelenggaraan pemilu serentak. Putusan penting ini menetapkan bahwa pemilu serentak akan dilaksanakan dalam dua model terpisah: serentak nasional dan serentak daerah, dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun.
Dalam skema baru ini, pemilu serentak nasional akan mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, dan Presiden. Sementara itu, pemilu serentak daerah akan meliputi pemilihan gubernur, bupati/wali kota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Menanggapi putusan ini, pengamat kepemiluan Titi Anggraini menyambut baik langkah MK. Ia menilai keputusan tersebut memberikan ruang lebih luas bagi rakyat untuk mengevaluasi kinerja pemerintahan pusat maupun partai politik nasional melalui pemilihan di tingkat daerah.
“Lewat putusan ini, rakyat bisa mengoreksi kinerja pemerintahan pusat via pilkada. Bukan hanya itu, rakyat juga bisa menilai performa partai nasional lewat pemilu DPRD yang bersamaan dengan pilkada,” ujar Titi melalui akun X miliknya, Jumat (27/6/2025).
Menurut Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu, skema pemilu yang dipisah ini diharapkan dapat memperkuat sistem politik dan mengurangi praktik politik oportunis.
“Mudah-mudahan sistem politik makin sehat dan politik aji mumpung bisa perlahan kita eliminir. Partai harusnya gembira dengan putusan ini,” pungkas Titi.