KKP Tegaskan Pulau di Indonesia Tak Bisa Diperjualbelikan, Gandeng Kominfo untuk Blokir Iklan Ilegal

Abadikini.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menegaskan bahwa pulau-pulau di Indonesia tidak dapat diperjualbelikan. Penegasan ini disampaikan menyusul maraknya iklan penjualan pulau secara daring, yang sama sekali tidak memiliki dasar hukum di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menyatakan, “Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil. Yang diperbolehkan adalah terkait pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu, hak atas tanahnya, serta investasinya. Itu pun dengan syarat-syarat ketat,” kata Koswara dilansir Antara, Senin (23/6/2025).
Untuk mengantisipasi dan menindak iklan penjualan pulau, KKP siap bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). KKP telah mengirimkan surat kepada Komdigi untuk membatasi atau melakukan take down situs-situs yang mengiklankan penjualan pulau.
Pemanfaatan Pulau Diatur Ketat, Prioritaskan Keberlanjutan
Koswara menjelaskan bahwa KKP memiliki kewenangan dalam pemberian izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil. Hal ini mencakup izin untuk penanam modal asing dan rekomendasi untuk penanam modal dalam negeri, dengan batasan luasan yang diatur melalui Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019.
“Lahan pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya,” tegas Koswara. “Terdapat paling sedikit 30 persen lahan yang dikuasai negara baik untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya, sehingga yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70 persen dari luas pulau. Dari 70 persen ini, pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Ahmad Aris, menambahkan, KKP akan menambah subdomain khusus terkait informasi daftar dan profil pulau-pulau kecil/terluar pada situs resmi KKP sebagai bahan literasi publik.
Secara berkelanjutan, KKP juga gencar melaksanakan sosialisasi dan edukasi mengenai pemanfaatan pulau kecil, mekanisme perizinan, serta kegiatan yang diizinkan dan dilarang. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman publik, yang diharapkan dapat menekan potensi konflik dan kerusakan lingkungan, serta mendorong pemanfaatan pulau secara legal dan berkelanjutan.
KKP mendorong pemanfaatan pulau kecil diprioritaskan untuk kegiatan ekowisata, konservasi, budi daya laut berkelanjutan, dan riset kelautan. Semua kegiatan ini harus dijalankan dalam kerangka legal, transparan, serta memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan dan menggunakan teknologi ramah lingkungan.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di sekitarnya, yang menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat lokal dan memastikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian ekosistem pesisir.
“Ini merupakan wujud tanggung jawab kita bersama untuk perlindungan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan,” tutup Aris.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga menegaskan bahwa pulau-pulau kecil merupakan bagian strategis dalam pelaksanaan kebijakan ekonomi biru, guna menjamin kepentingan sosial masyarakat, pertumbuhan ekonomi, serta menjaga keberlanjutan ekologi.