Kemenko Polkam Blokir Puluhan Ribu Konten Judi Online, Modus QRIS UMKM Terdeteksi

Abadikini.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) terus menunjukkan progres signifikan dalam upaya pemberantasan judi online melalui Desk Pemberantasan Judi Daring. Dalam periode 13-19 Juni 2025, desk ini berhasil memblokir 34.321 konten perjudian online, menandai langkah nyata dalam menekan penyebaran aktivitas ilegal ini.
Upaya pemberantasan ini juga didukung oleh partisipasi aktif masyarakat dan penegak hukum. Tercatat adanya lonjakan laporan publik melalui CekRekening.id sebanyak 1.085 aduan, serta 7.165 kasus yang dilaporkan oleh Polri, dengan kasus terbanyak terdeteksi di wilayah Jawa Timur dan Jawa Barat.
Dari sisi penegakan hukum, Desk Pemberantasan Judi Daring berhasil mengamankan 14 tersangka baru dan mengungkap 21 kasus tambahan. Petugas juga menyita 15 perangkat elektronik yang diduga terkait dengan aktivitas judi online.
Menariknya, dalam periode ini, terdeteksi modus baru yang digunakan oleh pelaku judi online, yaitu pemanfaatan akun QRIS UMKM sebagai rekening penampung dana judi. Modus ini menjadi perhatian serius bagi Kemenko Polkam dan pihak terkait untuk segera diantisipasi.
Selain penindakan, Desk Pemberantasan Judi Daring juga aktif dalam upaya pencegahan dan peningkatan literasi digital. Mereka menggelar rapat koordinasi di Yogyakarta yang melibatkan Kominfo, BSSN, dan Pemerintah Daerah. Rapat ini bertujuan untuk memperkuat literasi keamanan digital, mendukung implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta mendorong pelatihan kriptografi.
Meskipun demikian, Menko Polkam Budi Gunawan mengakui bahwa tantangan utama yang masih dihadapi adalah rendahnya literasi keamanan digital di kalangan Pemerintah Daerah dan masyarakat, serta meningkatnya transaksi ilegal melalui aset kripto.
Sebagai respons terhadap tantangan ini, Kemenko Polkam berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi antar kementerian dan lembaga, serta mengembangkan sistem pengawasan transaksi digital guna memberantas praktik judi online secara lebih efektif.