KPK Belum Melakukan Penyelidikan Terkait Korupsi Kuota Haji Khusus 2024

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tahun 2024 belum tahap penyidikan.
“Penanganan perkara belum pada tahap penyidikan. Kami belum bisa menyampaikan rincian informasi terkait perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari Antara Jumat (20/6/2025).
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa kasus tersebut sedang diusut pada tahap penyelidikan.
Sebelumnya, KPK pada 10 September 2024, mengungkapkan siap untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan Haji 2024.
KPK menyatakan langkah tersebut penting untuk dilakukan agar pemerintah, yakni Kementerian Agama, dapat menghadirkan keadilan dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tanpa korupsi.
Pada kesempatan berbeda, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.