Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu Segera Cair, Kemnaker Targetkan Minggu Kedua Juni

Abadikini.com, JAKARTA,– Kabar gembira bagi para pekerja! Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300 ribu per bulan akan segera dicairkan. Bantuan ini diberikan kepada pekerja atau buruh dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan dan akan disalurkan sekaligus untuk dua bulan, sehingga totalnya mencapai Rp600 ribu.
Menurut Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani, dana BSU ini sudah dicairkan oleh Kementerian Keuangan dan kini Kemnaker sedang memproses penyalurannya. “Sesegera mungkin pastinya,” ujar Estiarty usai acara Futuremakers Youth Employability Programme di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Kemnaker menargetkan agar BSU ini bisa diterima masyarakat pada minggu kedua bulan Juni. “Minggu kedua, insyaAllah ini dalam upaya juga,” tambahnya.
Aturan mengenai BSU ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025. Permenaker ini merupakan perubahan dari Permenaker No. 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, dan baru saja dirilis hari ini.
Untuk bisa mendapatkan BSU, pekerja atau buruh harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
Bantuan ini akan disalurkan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menyampaikan harapannya agar pencairan BSU ini dapat sesuai dengan target pemerintah. (Ant)