Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek: LaNyalla Ingatkan Mendagri Jangan Tambah Beban Presiden

Abadikini.com, JAKARTA – Setelah polemik kepemilikan pulau di Aceh berhasil diselesaikan Presiden Prabowo Subianto, kini muncul persoalan serupa di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Kali ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi sorotan setelah Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tetap memasukkan 13 pulau yang dulunya berada di wilayah Kabupaten Trenggalek menjadi bagian dari wilayah Tulungagung.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyatakan keheranannya atas kebijakan Kemendagri yang dinilai memicu kegaduhan di daerah. Menurut LaNyalla, 13 pulau tersebut sejak dulu sudah menjadi bagian dari wilayah Trenggalek dan telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur.
“13 Pulau itu sejak dulu sudah berada di wilayah Trenggalek, dan sudah sesuai dengan RTRW Provinsi Jawa Timur. Bahkan sudah ada SK tentang 13 Pulau itu, yaitu SK Nomor 100.1.1-6117 tahun 2022 yang memutuskan 13 pulau kecil itu milik Kabupaten Trenggalek,” tegas LaNyalla, Kamis (19/6/2025) di Jakarta.
LaNyalla sebelumnya telah mengingatkan para pembantu presiden untuk tidak menambah beban kepada Presiden Prabowo, mengingat besarnya tantangan geopolitik regional dan internasional yang dihadapi saat ini. Ia menyoroti sudah seringnya Presiden harus menganulir keputusan-keputusan menteri teknis.
“Jangan sampai nanti presiden terus dibawa-bawa untuk menyelesaikan masalah dengan menganulir keputusan-keputusan para pembantunya. Karena dalam catatan saya sudah ada beberapa kebijakan presiden yang menganulir kebijakan kementerian teknis,” ungkap Ketua DPD RI ke-5 itu.
Beberapa kebijakan menteri yang dianulir oleh Presiden Prabowo, sebut LaNyalla, antara lain pembatalan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang esensial, pembatalan penundaan pengangkatan CASN 2024, pencabutan izin eksplorasi tambang nikel di Raja Ampat, hingga penyelesaian polemik pengalihan empat pulau di Aceh yang sempat memicu keberatan publik.
“Jangan terus menerus presiden diseret untuk mengambil alih penyelesaian masalah. Ini namanya menambah beban. Seharusnya hanya ada satu visi, yaitu visi presiden dalam menjalankan roda pemerintahan. Bukan visi menteri yang berbeda-beda, apalagi dampaknya membuat daerah bergolak,” tandas LaNyalla.
Ke-13 pulau yang dimaksud adalah Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono mendesak Pemerintah Provinsi untuk tidak “lepas tangan” dalam sengketa batas wilayah 13 pulau ini. Mengingat adanya dokumen otentik rapat resmi pada 11 Desember 2024 di Gedung Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri yang secara sah menyepakati bahwa 13 pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Trenggalek. Rapat itu dihadiri oleh Kemendagri, Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Kelautan dan Perikanan, hingga Pemprov Jatim.