Presiden Prabowo Cabut Aturan Satgas Saber Pungli, Dianggap Tidak Efektif

Abadikini.com, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto telah secara resmi mencabut aturan yang mengatur keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas ini sebelumnya dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Pencabutan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi pasal 1 pada Perpres Nomor 49 Tahun 2025, yang dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara pada Kamis, 19 Juni 2025.
Dalam Perpres terbaru tersebut, disebutkan bahwa alasan pencabutan adalah karena keberadaan Satgas Saber Pungli dinilai sudah tidak efektif. Perpres Nomor 49 Tahun 2025 ini sendiri telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo pada tanggal 6 Mei 2025.
Sebagai informasi, Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebelumnya ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dengan keyakinan bahwa Satgas tersebut akan mampu memberantas praktik pungutan liar, baik di tingkat pusat maupun daerah, melalui partisipasi aktif masyarakat. (antara)