DPR Gelar RDPU RUU KUHAP, Dengarkan Masukan LPSK dan Peradi

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi III DPR RI hari ini menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). RDPU ini bertujuan untuk menyerap aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membuka rapat yang berlangsung terbuka untuk umum di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (17/6/2025) dilansir dari ANTARA. Ia mempersilakan perwakilan dari LPSK dan Peradi untuk menyampaikan masukan secara bergiliran. Ketua LPSK Achmadi menjadi yang pertama memaparkan aspirasinya, diikuti oleh Ketua Harian Peradi Dwiyanto Prihartono.
Habiburokhman menjelaskan bahwa agenda rapat hari ini fokus pada mendengarkan masukan terkait RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Setiap lembaga diberikan waktu 20 menit untuk menyampaikan pandangannya.
“Nanti bisa bergantian masing-masing 20 menit, lalu ada pendalaman dari rekan-rekan. Kalau memang terlalu banyak, disampaikan tertulis,” ujarnya.
Komisi III DPR RI berkomitmen untuk mendengar aspirasi dari berbagai elemen, mulai dari mahasiswa, lembaga, hingga pengamat hukum acara pidana. Rangkaian RDPU ini akan terus berlanjut sepanjang masa reses.
Setelah LPSK dan Peradi hari ini, Komisi III DPR RI dijadwalkan akan mengundang Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) pada Rabu (18/6). RDPU akan terus berlangsung hingga Jumat (20/6), dengan agenda mengundang para ahli pidana dan sejumlah badan eksekutif mahasiswa lainnya.