Kabar Gembira: Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Hari Ini, Tanpa Pengajuan Ulang!

Abadikini.com, JAKARTA – Hari ini, Senin (2/6/2025), membawa kabar baik bagi para pensiunan PNS. Pemerintah, melalui PT Taspen, secara resmi mulai mencairkan gaji ke-13 pensiunan PNS. Pemberian gaji ke-13 ini juga berlaku untuk pensiunan PPPK, TNI, Polri, hingga pejabat negara, menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para purnabakti abdi negara.
Pencairan gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang bersumber dari APBN.
Pasal 15 PMK tersebut secara gamblang menyatakan, “Gaji ketiga belas (ke-13) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025. Dalam hal gaji ke-13, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2025.”
PT Taspen juga mengonfirmasi bahwa proses pembayaran gaji ke-13 ini dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang. Artinya, para penerima tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan, memastikan proses pencairan berjalan lancar dan mudah.
Penting untuk dicatat, pencairan gaji ke-13 ini tidak akan dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun, kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menariknya, pajak penghasilan tersebut akan ditanggung oleh Pemerintah.
Rincian Teknis Gaji Ke-13 Pensiunan PNS
Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS yang dicairkan mulai hari ini dihitung berdasarkan komponen penghasilan Mei 2025. Komponen tersebut meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Ketentuan terakhir mengenai besaran gaji pensiunan dan penerima pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Berikut perkiraan besaran gaji ke-13 pensiunan PNS berdasarkan golongan:
PNS Golongan I: antara Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900
PNS Golongan II: antara Rp1.560.800 hingga Rp2.865.000
PNS Golongan III: antara Rp1.560.800 hingga Rp3.597.800
PNS Golongan IV: antara Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900
Dengan demikian, besaran gaji ke-13 yang diterima pensiunan dan penerima pensiun PNS berkisar antara Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900, tergantung pada golongan terakhir saat menjabat. Ini tentu menjadi angin segar yang sangat dinantikan oleh para pensiunan di seluruh Indonesia.