RUU Pemilu Diduga Didesain untuk Strategi Pemenangan Parpol di 2029

Abadikini.com, JAKARTA – Proses pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang terkesan lamban memunculkan dugaan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari strategi partai politik (parpol) untuk menyiapkan pemenangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.
Peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengamati bahwa dinamika politik saat ini secara tidak langsung memengaruhi penyusunan regulasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Lucius menyoroti bahwa beberapa parpol di parlemen telah menyatakan dukungan mereka kepada calon tertentu untuk Pilpres 2029, sementara yang lain masih menunggu.
“Dengan demikian, parpol-parpol tampak belum selesai dengan hitung-hitungan mereka untuk Pemilu 2029. Karena itu jelas belum ada kebutuhan mendesak bagi parpol di parlemen untuk membahas RUU Pemilu ini,” ujar Lucius dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 28 Mei 2025.
Menurut Lucius, revisi UU Pemilu yang biasanya terjadi menjelang pelaksanaan pemilu atau pilpres, menunjukkan bahwa tujuan perubahan regulasi tidak semata-mata untuk memperbaiki aturan hukum yang belum baik.
“Bagi parpol, pembahasan RUU Pemilu tak selalu untuk kebutuhan mengoreksi atau memperbaiki proses dan sistem pemilu yang banyak bermasalah sesuai dengan praktik yang telah terjadi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Lucius meyakini bahwa rencana revisi UU Pemilu yang digabungkan dengan revisi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan UU Parpol, adalah dalam rangka memperkuat potensi kemenangan di tahun 2029 mendatang.
“Bagi parpol, pembahasan RUU Pemilu harus didesain sekaligus untuk mempersiapkan strategi pemenangan mereka di Pemilu,” kata Lucius, menekankan adanya tujuan strategis di balik proses legislasi ini.