PDIP Siap Laporkan Budi Arie Terkait Kasus Judol

Abadikini.com, JAKARTA – Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Guntur Romli mengatakan PDI Perjuangan akan melaporkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika yang saat ini menjabat Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi ke pihak berwajib terkait permasalahan judi online (judol).
Hal tersebut merespons rekaman suara wawancara seorang wartawan dengan terduga Budi Arie, yang menyebut nama PDIP serta Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan sebagai otak pembingkaian atau framing kasus judol terhadap Budi Arie.
“Kami secara resmi menyatakan sikap bahwa kami sangat keberatan dan membantah atas tuduhan fitnah tersebut karena ini terkait nama baik Partai,” ujar Guntur saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/5/2025).
Guntur menegaskan pelaporan tersebut dilakukan setelah adanya desakan dan masukan dari seluruh kader PDIP yang marah terhadap fitnah yang dilontarkan oleh Budi Arie.
Saat ini, ia menuturkan pihaknya sedang mengumpulkan bukti dan saksi untuk melengkapi laporan kepada pihak berwajib terkait permasalahan itu.
Terbaru, Guntur mengaku juga telah menelepon wartawan yang menghubungi Budi Arie dalam percakapan viral tersebut dan memintanya sebagai saksi.
“InsyaAllah beliau siap menjadi saksi karena beliau ditelepon Budi Arie, yang menyampaikan fitnah terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” ucap dia menekankan.
Dirinya pun menegaskan bahwa PDIP menjadi garda terdepan dalam memberantas judol karena terbukti menyengsarakan masyarakat kecil.
Ia juga tak menampik bahwa aktivitas judol di Indonesia sulit diberantas lantaran terdapat mafia di baliknya.
Maka dari itu, dia sangat mengecam fitnah dari Budi Arie yang menilai informasi 50 persen jatah judol bersumber dari PDIP.
“Itu dakwaan resmi Kejaksaan, bukan dari kami. Bagaimana mungkin PDIP maupun Bapak Budi Gunawan bisa mengintervensi terhadap dakwaan jaksa?” ungkap Guntur.
Sebelumnya, Budi Arie telah membantah narasi yang menyebut dia menerima 50 persen uang hasil perlindungan situs judi online (judol) yang dilakukan sejumlah oknum pegawai Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komunikasi dan Digital).
“Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar,” ujar Budi Arie Senin (19/5).
Dia mengatakan narasi yang menyebut dirinya mendapat 50 persen uang dari hasil perlindungan situs judol merupakan kongkalikong di antara para tersangka, bukan inisiatif atau permintaan dirinya sendiri.
Nama Budi Arie muncul dalam dakwaan kasus dugaan perlindungan situs judol oleh sejumlah oknum pegawai Kemenkominfo. Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5).
Adapun terdakwa dalam kasus tersebut meliputi Zulkarnaen Apriliantony (teman Budi Arie), Adhi Kismanto (pegawai Kemenkominfo), Alwin Jabarti Kiemas (Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama), dan Muhrijan alias Agus (utusan direktur Kemenkominfo).
Menurut dakwaan JPU, awalnya Muhrijan menawarkan komisi Rp3 juta per situs judol kepada Zulkarnaen. Setelah negosiasi, disepakati tarif Rp8 juta per situs dengan pembagian komisi sebanyak 50 persen untuk Budi Arie, 30 persen untuk Zulkarnaen, dan 20 persen untuk Adhi Kismanto.
“Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” kata jaksa.
sumber: Antara