Langgar Hak Cipta Sejak 2017, Lesti Kejora Terancam Denda Rp 1 Miliar

Abadikini.com, JAKARTA – Penyanyi dangdut Lesti Kejora terancam denda hingga Rp 1 miliar karena dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan sejak tahun 2017. Kuasa hukum Yoni Dores, Ilham Suwardi, mengungkapkan bahwa laporan resmi terkait hal ini sudah diajukan ke Polda pada Selasa (19/5).
Ilham menjelaskan, laporan tersebut terkait pelanggaran Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta. “Kami melaporkan Lesti Kejora karena membawakan beberapa lagu ciptaan Yoni Dores tanpa izin, terutama lagu-lagu yang di-cover dan diunggah di YouTube,” ujarnya, Kamis (22/5/2025).
Lagu yang menjadi sorotan antara lain Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting yang Kering, Arjuna Buaya, dan Buaya Buntung. Menurut Ilham, pelanggaran ini sudah terjadi sejak 2017 dan terus berlanjut sampai sekarang. “Kalau cuma sekali mungkin tidak masalah, tapi ini sudah berulang sejak 2017 dan masih berlanjut hingga saat ini,” tambahnya.
Ilham menegaskan bahwa karena pelanggaran yang sudah berlangsung cukup lama dan tanpa ada iktikad baik untuk berkomunikasi, Yoni Dores akhirnya memilih menempuh jalur hukum. “Kalau kami tidak mengambil langkah ini, kemungkinan pelanggaran seperti ini akan terus terjadi,” jelasnya.
Menariknya, Ilham juga mengungkapkan bahwa Yoni Dores dan Lesti Kejora tidak saling mengenal. “Lesti menyanyikan lagu ciptaan Yoni tapi tidak ada komunikasi sama sekali dengan pencipta lagu. Jika mereka saling kenal, tentu ada komunikasi dan masalah ini mungkin bisa diselesaikan secara baik-baik,” tuturnya.
Dengan laporan yang sudah resmi, kini Lesti Kejora terancam denda besar hingga Rp 1 miliar jika terbukti melakukan pelanggaran hak cipta. Proses hukum ini akan menjadi perhatian penting bagi pelaku industri musik agar lebih menghargai karya cipta.