Polisi Tangkap Lima Pelaku Pemerasan Berkedok Penagihan Utang

Abadikini.com, JAKARTA – Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil membekuk lima pelaku pemerasan yang berkedok menagih utang. Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan.
Kelima pelaku ditangkap dalam rangkaian Operasi Berantas Jaya 2025, setelah sebelumnya dilaporkan melakukan aksi pemerasan pada bulan Maret 2025.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan bahwa aksi pemerasan ini terjadi di wilayah Rempoa, Kota Tangerang Selatan, dan di kawasan Pondok Indah Mall, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Para pelaku kerap menyebut praktik penagihan utang yang dilakukan disertai unsur kekerasan dan intimidasi,” ujar AKBP Abdul Rahim dilansir dari Antara, Jumat (23/5/2025).
“Bahkan, dalam beberapa kasus, kendaraan milik korban langsung dirampas di lokasi kejadian.”
Meski demikian, AKBP Abdul Rahim belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kronologi peristiwa dan inisial para pelaku.
Menyikapi kejadian ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan pemerasan yang berkedok penagihan utang.
“Silakan laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center 110. Kami pastikan laporan akan ditindaklanjuti,” tegas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih selektif dalam menggunakan jasa penagihan utang dan memastikan penyedia jasa tersebut memiliki izin resmi.
“Jangan sampai niat menagih piutang malah menggunakan cara-cara premanisme yang melanggar hukum. Setiap bentuk kekerasan atau pemaksaan akan kami tindak tegas,” pungkasnya.