Kemenko Polkam Fasilitasi Dialog Tarif PNBP Validasi Data Telekomunikasi

Abadikini.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) untuk membahas dampak implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2023.
PP ini mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, khususnya terkait layanan validasi data kependudukan oleh operator telekomunikasi.
Rakor ini melibatkan perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), serta sejumlah operator telekomunikasi nasional.
Dialog lintas sektor ini sangat penting untuk menjembatani kepentingan negara dengan keberlanjutan industri telekomunikasi, terutama dalam mendukung agenda transformasi digital nasional.
“Sejak berakhirnya kebijakan potongan tarif 50 persen pada Maret 2025, tarif layanan validasi data diberlakukan kembali secara penuh 100 persen. Perubahan ini menimbulkan keberatan dari ATSI yang menilai membebani operasional industri dan berpotensi menurunkan efisiensi serta daya saing sektor telekomunikasi,” jelas Asisten Deputi Koordinasi Telekomunikasi dan Informatika, Marsma TNI Agus Pandu Purnama di Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Beberapa peserta Rakor juga mendorong pemerintah untuk memisahkan secara tegas antara komponen biaya regulator dan non-regulator dalam skema tarif validasi. Selain itu, muncul usulan penerapan Regulatory Impact Assessment (RIA) sebagai mekanisme untuk mengukur dampak kebijakan terhadap sektor-sektor strategis sebelum diberlakukan secara menyeluruh.
Sebagai tindak lanjut Rakor, akan diadakan pembahasan teknis antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri dan ATSI. Tujuannya adalah merumuskan skema tarif validasi data yang lebih adil, proporsional, dan tetap mendukung pencapaian target nasional dalam pembangunan sistem identitas digital yang aman, sahih, dan andal.
Dengan penataan ulang tarif ini, Kemenko Polhukam berharap dapat mendorong semangat kompetisi yang sehat di dunia bisnis digital, sehingga percepatan transformasi digital secara menyeluruh dapat segera terwujud.
Inisiatif ini merupakan wujud komitmen Kemenko Polhukam dalam mengoordinasikan dan menyinergikan kebijakan publik lintas sektor secara seimbang, dengan mengedepankan kepentingan negara sekaligus menjaga keberlangsungan sektor industri strategis di era digital.