Lesti Kejora Dilaporkan Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu

Abadikini.com, JAKARTA – Penyanyi dangdut Lesti Kejora, yang dikenal luas setelah mengikuti ajang pencarian bakat, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan ini terkait dengan Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan tersebut yang diterima pada Minggu (18/5). “Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu, kemudian terlapornya adalah saudari LK,” jelas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta dan dikutip, Rabu (21/5/2025).
Menurut Ade Ary, pelapor yang merupakan kuasa hukum dari korban YM alias YD, menyatakan bahwa korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan oleh PT ASKM.
Dugaan pelanggaran ini bermula dari tahun 2018 hingga saat ini, di mana terlapor Lesti Kejora diduga meng-cover beberapa lagu milik korban dan mengunggahnya ke berbagai media online seperti YouTube, tanpa sepengetahuan maupun izin dari pencipta lagu.
“Atas kejadian tersebut korban membuat laporan datang ke Polda Metro Jaya dan saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik,” tambah Ade Ary.
Sebagai barang bukti, pelapor menyerahkan flashdisk, sejumlah pernyataan dari publisher, dan print-out cover lagu. “Jadi mohon waktu, laporan kami terima, tim masih melakukan pendalaman,” pungkas Ade Ary.