Mantan KASAU Besok Diperiksa KPK Terkait Pengadaan Helikopter AW-101
abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencana akan memanggil mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Purnawirawan TNI Agus Supriatna. terkait dugaan korupsi proyek pengadaan helikopter Agusta Westland 101 (AW-101), Senin (27/11/2017) besok.
Dalam proses penyidikan, Puspom TNI telah dua kali mengagendakan pemeriksaan keterangan mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Purnawirawan TNI Agus Supriatna. Namun sebagai salah satu saksi dalam kasus tersebut, Agus Supriatna belum pernah hadir memenuhi panggilan tersebut.
Sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 ini juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejauh ini, Puspom TNI sudah menjerat lima tersangka dalam kasus pengadaan Helikopter AW-101.
Kelimanya dari unsur militer yakni, Marsda SB, Marsma FA, Kolonel Kal FTS SE, Letkol WW, dan Pembantu Letnan Dua SS. Seiring itu, KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia sebagai tersangka. (ber.ak)