Kiai Syukron Ma’mun: Saya Harap PBB Bisa Pertahankan Pemikiran Politik Islam

Abadikini.com, JAKARTA – Majelis Syuro Partai Bulan Bintang bersama Forum Ulama dan Tokoh Bangsa Bersatu (Futoba) bersilaturahmi ke rumah Kiai Syukron Ma’mun, pimpinan Pesantren Daarul Rohman, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dalam silaturahmi tersebut hadir juga Ketua dan Sekretarus Majelis Syuro PBB KH Masrur Anhar dan Jurhum Lantong, serta Ketua Da’ina Zulfi Syukur. Pertemuan itu juga berlangsung hangat, Kiai Syukron menyambut langsung rombongan Majelis Syuro PBB dan Futoba.

Masrur Anhar mengatakan, kunjungan tersebut bertujuan untuk silaturahmi sekaligus membahas isu-isu partai Islam menjelang Pemilu 2024. Dia menambahkan, Majelis Syuro PBB merasa bangga bisa bertemu dan silaturahmi kepada tokoh agama besar Indonesia.

”Alhamdulillah kami masih bisa berkesempatan bertemu dan silaturahmi bersama ulama besar KH Syukron Makmun. Beliau ini mempunyai pemikiran politiknya seperti Pak Natsir (pendiri Masyumi, red). Kami juga sedikit membahas perkembangan partai Islam menuju Pemilu 2024,” kata Masrur Anhar dalam keterangan, Selasa (6/9/2022).

Sementara, Kiai Syukro mengungkapkan, pihaknya merasa senang kedatangan dari Majelis Syuro PBB dan Futoba. Kiai Syukron juga mengakui meski ibadahnya ful Nahdlatul Ulama (NU), namun, untuk urusan politik, dia lebih condong ke pemikiran Mohammad Natsir, pendiri Partai Masyumi.

”Politik saya adalah pokok-pokok pikiran Pak Natsir (Masyumi). Saya harap PBB bisa mempertahankan pemikiran politik Islam,” ujarnya.

Kiai Syukron Ma’mun saat berbincang dengan Ketua dan Sekretarus Majelis Syuro PBB KH Masrur Anhar, Jurhum Lantong, serta Ketua Da’ina Zulfi Syukur.

Kiai Syukron juga meminta kepada masing-masing ketua umum partai Islam untuk bisa bersatu, paling tidak pasca 2024 agar persatuan partai Islam bisa terwujud. Namun, kata dia, yang terpenting adalah bagaimana suara pemilih tidak hilang atau mubazir begitu saja pada Pemilu 2024.

”Nah, kalau masalah ini Pak Yusril Ihza Mahendra (Ketum PBB) yang paham seperti apa landasan hukumnya,” jelasnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker