Edwin Hadiwijaya Menggelar sosialisasi PERDA No 5 Tahun 2021 di Ponpes Mardhatillah NW Penakak Lombok Timur

Abadikini.com, LOMBOK TIMUR – Anggota DPRD Provinsi NTB dari Partai Bulan Bintang (PBB) Edwin Hadiwijaya menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah NTB Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak yang bertempat di Ponpes Mardhatillah NW penakak Masbagik Timur, Kecamatan Masbagik. Kabupaten Lombok Timur. NTB, Senin (11/4/2022).
Hadir dalam sosialisasi tokoh masyarakat, agama, pemuda, santri dan Duta Genre Kabupaten Lombok Timur dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
Edwin Hadiwijaya menyampaikan bahwa kehadirannya dalam acara ini ialah sebagai tugas Anggota DPRD yang diamanatkan oleh ketua DPRD selama 5 hari kedepannya.
“Bukan hanya saya yang melakukan hal ini, melainkan semua Dewan yang melakukan hal serupa di dapil masing-masing dan dengan Perda berbeda yang diambil serta edukasi ini begitu penting dilakukan mengingat di Lombok Timur sendiri perkawinan anak begitu menjamur, hal tersebut perlu adanya sosialisasi dan edukasi,” kata Edwin seperti dikutip, Selasa (12/4/2022).
Menurut Edwin, menjaga anak adalah tugas kita bersama antara pemerintah dari stakeholder terkait dan juga peran orang tua serta juga para guru.
Pada kesempatan ini politisi partai bulan bintang (PBB) ini bekerja sama dengan Anja salahsatau duta Genre sebagai narasumber.
Anja mengatakan ,sebagai duta Genre kita rutin melakukan sosialisasi maupun edukasi terhadap anak-anak, dan angka tertinggi perkawinan anak terjadi di Lombok Timur dan tepatnya di kecamatan jerowaru.
“Peserta kalau ingin menikah umur yang paling efektif secara BKKBN pada umur 21 bagi perempuan dan 25 bagi laki-laki,” kata Anja.
Salman sebagai perwakilan dari ponpes mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya dengan kedatangan Edwin semoga membawa berkah.
“Seluruh jajaran mengucapkan selamat datang dan banyak-banyak terimakasih”, katanya.