PBB Optimis Gugatan ‘Preshold’ di MK Dapat Diterima

Abadikini.com, JAKARTA – Partai Bulan Bintang (PBB) optimis menang menggugat pengujian ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (Preshold) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Termasuk memunculkan calon presiden dan wakil presiden lebih dari dua pasangan.
“Prediksi saya, akan ada maksimal enam calon presiden di 2024,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB, Firmansyah, dikutip dari rakyat merdeka, Minggu (3/4/2022).
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bulan Bintang ini menjelaskan, ketika gugatan yang diajukan PBB melalui advokat Denny Indrayana menang, maka semua parpol peserta Pemilu memiliki hak yang sama mengajukan pasangan capres dan cawapres.
Nah, begitu kran Pilpres dibuka, dipastikan muncul calon pemimpin berkualitas untuk disajikan di Pilpres 2024. Hal ini baik untuk iklim demokrasi di Indonesia. “Semoga nggak ada lagi capres yang tertekan oleh parpol. Dengan demikian demokrasi yang bersih akan tercipta,” ujarnya.
Sekalipun fokus berjuang menguji Pasal 222 Undang-Undang Pemilu, yaitu tentang Preshold, PBB hingga saat ini belum memastikan siapa nama capres yang akan diusung. Partai pimpinan Ketum Yusril Ihza Mahendra ini mengklaim tengah fokus memperjuangkan rakyat.
“Mengenai capres belum terpikirkan. Permohonan ini murni penegakkan keadilan dan kepastian hukum seperti jargon PBB sejak berdirinya,” ungkapnya.
Firman mengklaim, masyarakat menginginkan Preshold ini dihapus sebagai aturan main di Pilpres. Sebab, hanya akan menciptakan politik tidak sehat dengan memborong parpol dan membatasinya untuk mengajukan capres.
Menurutnya, regulasi itu telah menghilangkan hak rakyat untuk dapat memilih dan memiliki presiden sesuai dengan kehendak masyarakat. “Sehingga hanya satu atau dua calon saja yang maju,” ungkapnya.
Firman menyebut, optimisme PBB menang di gugatan ini karena pihaknya memiliki legal standing untuk menguji aturan main ini ke MK. Permohonan gugatan tersebut, sudah didaftarkan PBB ke MK pada Jumat (25/3).
Firmansyah mengaku tidak gentar melihat banyaknya pihak yang gugatannya ditolak MK. Mulai dari Anggota DPD hingga terkini Partai Ummat. Salah satu alasannya, tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan.
“MK menilai DPD tidak memiliki kepentingan langsung atau dirugikan dengan syarat Preshold 20 persen karena bukanlah partai politik yang disyaratkan dapat mengajukan capres,” katanya.
Sementara PBB, memiliki legal standing atau kepentingan hukum, sebagai parpol peserta Pemilu. Intinya, gugatan yang dikuasakan kepada Denny Indrayana itu semata menyambut panggilan konstitusional, agar kualitas demokrasi bangsa ini lebih baik lagi.