Sekarang Perjalanan Domestik Tak Perlu Test Antigen atau PCR

Abadikini.com, JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan syarat bagi masyarakat yang ingin berpergian keluar kota. Hal itu disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan.
“Pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi darat, laut maupun udara, yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap tak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negative,” jelas Menko Luhut, dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas Evaluasi PPKM yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Senin (7/3/2022).
Menurut Luhut, aturan turunan akan segera dikeluarkan pemerintah dalam Surat Edaran.
“Akan terbit (aturan) dalam waktu dekat ini,” jelas Luhut.
Selain itu, untuk kegiatan kompetisi olahraga, juga sudah diperbolehkan menerima penonton dengan syarat vaksinasi booster dan tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Dengan diterbitkannya aturan baru tersebut untuk melakukan perjalanan domestik tidak perlu lagi menunjukkan hasil rapid test antigen maupun PCR.