Siap Tingkatkan Pelayanan Publik di Konut, Bupati Ruksamin MoU dengan Ombudsman RI

Abadikini.com, KENDARI – Ombudsman Republik Indonesia (RI) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan empat kepala daerah yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra) demi mencegah terjadinya malaadministrasi, pertukaran data, dan atau informasi, serta percepatan laporan masyarakat atas pelayanan publik.
Kerja sama tersebut dilakukan Ombudsman RI bersama dengan Wali Kota Kendari, Bupati Bombana, Bupati Konawe Selatan (Konsel), dan Bupati Konawe Utara (Konut) pada Kamis (16/12/2021) di Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Kendari.
Wali Kota Kendari Sulkarnain menyampaikan bahwa kesepakatan ini dapat menjadi motivasi bagi pemerintah kota dalam meningkatkan kinerja khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Semoga komunikasi dan koordinasi dapat semakin terjalin baik sehingga pelayanan kepada publik terutama terkait administrasi serta komunikasi diharapkan dapat berjalan lebih baik,” kata Sulkarnain, seperti dikutip, Jumat (17/12/2021).
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih berharap penandatanganan nota kesepakatan ini dapat terjalin koordinasi serta bersinergi dalam meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat.
“Insya Allah Ombudsman akan mengumumkan peringkat Kepatuhan mulai dari tingkat kabupaten, kota, provinsi, lembaga pemerintah dan kementerian, saya berharap semoga dari Pemerintah Kendari ada yang mendapatkan peringkat Kepatuhan,” harap Najih.
Bupati Kolawe Utara Ruksamin berharap dengan adanya nota kesepakatan dengan Ombudsman dapat meningkatkan pelayanan terutama di Kabupaten Kolawe Utara
“Kami berharap dengan penandatangan nota kesepakatan ini dapat memberikan dukungan kepada Pemerintah Daerah Kolawe Utara untuk dapat meningkatkan pelayanan publik,” kata Ruksamin yang juga ketua DPW Partai Bulan Bintang (PBB) Sulawesi Tenggara itu.