Trending Topik

Hakim Ketua Omeli Pengacara Tergugat Kasus Sinar Mas Grup

Abadikini.com, JAKARTA – Sidang kasus sengketa harta warisan mendiang pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/11/2021).

Sidang kali ini beragenda penyerahan alat bukti dari penggugat. Dalam sidang yang berjalan singkat itu hakim ketua memberikan dua waktu kepada penggugat untuk menyerahkan alat bukti. Pertama pada sidang hari ini (3/11/2021) dan Rabu (10/11/2021).

Sebenarnya kata hakim ketua, sidang pekan depan seharusnya penyerahan alat bukti dari kuasa hukum tergugat, namun, tergugat malah diam dan dinilai belum siap.

“Sidang ini penyerahan alat bukti dari penggugat ya. Saya tanya ke kalian (tergugat) siap tidak alat buktinya diserahkan pekan depan (10 November)? Apa ingin kayak penggugat dikasih 2 minggu sidangnya?,” tanya hakim ketua.

Dalam sidang itu juga hakim ketua kembali memastikan kepada pengacara tergugat terkait kapan siapnya menyerahkan alat bukti.

“Bagaimana sidangnya mau 2 minggu? Biasanya kalian ingin cepat-cepat, tapi sekarang malah mengulur,” tegas hakim.

Mendengar pernyataan hakim ketua, pengacara tergugat pun angkat bicara. “Iya sama (sidang) kayak penggugat,” ucap pengacara tergugat.

Hakim ketua juga meminta kepada pengacara tergugat untuk segera mempersiapkan dan kelengkapan alat bukti yang nanti diserahkan pada sidang selanjutnya yakni pada 17 November 2021. Selain alat bukti tergugat juga harus menghadirkan saksi-saksi.

Freddy Widjaja adalah salah seorang anak Eka Tjipta Widjaja, menggugat saudara-saudara tirinya terkait pembagian warisan dari aset-aset perusahaan Sinar Mas.

Freddy menggugat 6 orang pihak termasuk 5 orang saudara tirinya, yakni Teguh Ganda Widjaja sebagai tergugat pertama, Indra Wijdja Tergugat kedua, Muktar Widjaja tergugat ketiga, Djafar Widjaja tergugat keempat, dan Franky Oesman Widjaja tergugat kelima atas perusahaan Group Sinar Mas yang nilai asetnya mencapai Rp 737 triliun.

Selain itu, Freddy juga menggugat Elly Romsiah sebagai pelaksana wasiat tergugat keenam.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker