Trending Topik

Fadli Zon ke Densus 88: Harusnya Bisa Bedakan Cairan Pembersih WC dengan Bahan Peledak

Abadikini.com, JAKARTA – Politisi Partai Gerindra Fadli Zon tertawa melihat barang bukti yang ditemukan Densus 88 pada saat bersamaan penangkapan Munarman eks Sekum FPI.

Dalam penangkapan tersebut selain mengamankan serbuk, Densus 88 juga mengamankan cairan bahan peledak TATP atau triaceton triperoxide.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, barang bukti berupa bahan peledak itu disebut mirip barang bukti yang diambil dari terduga teroris di Condet, Jakarta Timur serta Bekasi beberapa waktu lalu.

“Ada beberapa botol plastik yang berisi cairan TATP. Ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak. Ini mirip dengan yang ditemukan di Condet, dan Bekasi,” kata Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/4/202).

Semua barang bukti tersebut disita dari bekas markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat usai penangkapan Munarman dilakukan di Pamulang, Tangerang Selatan.

Sementara, tim kuasa hukum Munarman, Hariadi Nasution mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan dalam penangkapan Munarman terdapat buku dan beberapa barang lainnya berupa deterjen dan pembersih toilet.

“Dahulu biasa digunakan untuk program kerja bakti bersih-bersih tempat wudhu dan

toilet masjid dan Mushola,” kata Hariadi Nasution, seperti dikutip dari pikiran rakyat Kamis (29/4/2021).

Atas pernyataan Harun Nasution ini, Fadli Zon menilai bahwa Densus 88 harus mengetahui perbedaan antara cairan pembersih toilet dengan cairan peledak.

“Di era revolusi industri 4.0, harusnya kita sdh bisa dg mudah membedakan cairan pembersih WC dg cairan bahan peledak,” kata Fadli Zon melalui akun Twitter pribadinya.

Diberitakan sebelumnya, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror di perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa, 27 April 2021 sekira jam 15:30 WIB.

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. (*)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker