Ini Penyebab Permohonan Praperadilan Rizieq Shihab di PN Jaksel Gugur

Abadikini.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh imam besar eks FPI Rizieq Shihab atas tindakan hukum polisi yang menjerat dirinya sebagai tersangka dalam kasus kerumunan.

Hakim tunggal Suharno menilai bahwa permohonan Rizieq Shihab itu tidak dapat dilanjutkan karena sidang untuk pokok perkara dalam objek gugatan itu telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak, Selasa (16/3/2021) kemarin.

“Hakim praperadilan berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan gugur,” kata Hakim Suharno dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021).

Hakim tunggal Suharno mengacu pada ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1982 KUHAP. Dalam beleid itu, disebutkan bahwa gugatan praperadilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai.

Menurutnya, sidang perkara pokok Rizieq pada Selasa (16/3) kemarin juga telah berlangsung lantaran Majelis Hakim telah membuka persidangan.

“Maka biaya dibebankan pada pemohon sejumlah nihil,” ujarnya.

Diketahui, sidang pidana kasus kerumunan Rizieq di Petamburan itu ditunda hingga Jumat (19/3) lantaran banyak hambatan seperti kendala sistem suara dan gambar yang tidak jelas.

Praperadilan ini merupakan gugatan kedua setelah sebelumnya ditolak majelis hakim. Dalam gugatannya kali ini, tim kuasa Rizieq mempertanyakan objek penangkapan dan penahanan.

Perkara teregister dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Pihak termohon adalah Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker