Resmi Jadi Tersangka, KPK Tahan Nurdin Abdullah 20 Hari

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka suap proyek infrastruktur. Nurdin ditahan selama 20 hari kedepan.
“NA (Nurdin Abdullah) ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat gelar konferensi pers, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni ER yang merupakan Sekretaris Dinas PUPR Sulsel, dan seorang kontraktor berinisial AS. Keduanya ditahan didua tempat berbeda, Firli mengatakan ER ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1 dan AS ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih.
“Terkait pandemi Covid-19, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1,” jelas Firli.
“KPK tak akan kehabisan energi untuk mengingatkan kepada seluruh kepala daerah bahwa jabatannya adalah amanat rakyat,” tegas ketua KPK ini.
Nurdin Abdullah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu AS sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.