Kenakan Hijab Saat Diperiksa, Penampilan Jaksa Pinangki jadi Sorotan

Abadikini.com, JAKARTA – Penampilan tersangka kasus suap Djoko Tjandra Pinangki Sirna Malasari pada saat diperiksa di gedung Kejaksaan Agung menjadi sorotan, Rabu (9/9/2020) lalu. Pasalnya Pinangki datang mengenakan kerudung abu-abu berpadu dengan rompi tahanan.

Atas penampilan syari Pinangki tersebut ustadz Hilmi Firdausi mengomentari lewat akun twitternya pada (10/9).

“Persepsi publik tentang kesholihan dibutuhkan terutama ketika terjerat kasus hukum. Jilbab, koko, kopiah akrab sekali dengan tersangka, terdakwa dan ketika sidang pengadilan,” ujar Hilmi.

Selain itu, Hilmi juga mengomentari soal agama yang dianut Pinangki.

“Prihatin, ketika agama sekedar dijadikan topeng. Waktu bermaksiat kenapa ga mikir agama juga? Btw, orang ini agamanya apa ya?” katanya.

Pernyataan Hilmi kemudian menuai banyak komentar warganet. Selain mendukung, ada pula yang tak setuju dengan komentar yang dilayangkan Hilmi.

“Terlepas dari agamanya apa pak ustadz, itu kerudung biasa, rambutnya juga kelihatan, tetanggaku kalau ke gereja ya pake pasmina diselendangin gitu di atas kepala, seperti kalau pakai kerudung, udah biasa itu,” ujar seorang warganet.

“Pertanyaannya apakah jilbab, koko, kopiah itu pakaian muslim..? Apakah ada ketentuan bahwa itu pakean muslim? Kok jadi sesempit itu pemahamannya..,” ujar warganet lain.

“Setuju ustadz, sebenarnya ini sangat merusak citra Islam terkhusus muslimah yang memang memakai hijab karena keimanan.

Harusnya ada larangan jika pelanggar hukum dilarang memakai atribut keagamaan, karena bisa menimbulkan stigma negatif terhadap pemeluknya.”

“Emang seperti ini yang paling gak kusukai, saat mereka terkena kasus hukum. Selalu diberikan pakaian komplit yang Islami, terkesan yang seperti itulah Islàm selalu berhubungan dengan kejelekan/hukum. Apa harus seperti itu dan apa maksudnya.”

Meski ramai dikomentari, hingga kini belum ada pernyataan lanjutan dari ustadz Hilmi.

Seperti diketahui, Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp7,4 miliar.

Selain Pinangki, Kejagung telah menetapkan Djoko Tjandra serta Andi Irfan Jaya sebagai tersangka. Andi Irfan diduga sebagai perantara yang menyerahkan uang suap dari Djoko Tjandra ke Pinangki.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker