Sering Absen Sidang MK, Anwar Usman Diingatkan DPR soal Etika dan Kesan Makan Gaji Buta

Abadikini.com, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan bahwa hakim Mahkamah Konstitusi (MK) harus bertindak sebagai negarawan dan menjadi teladan publik, menyusul sanksi peringatan yang dijatuhkan kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman akibat tingginya tingkat ketidakhadiran dalam persidangan.

Rudianto menilai, posisi hakim MK bukan sekadar jabatan yudisial, melainkan amanah kenegaraan yang menuntut disiplin, integritas, serta kepatuhan terhadap etika dan aturan hukum.

“Para hakim MK adalah negarawan. Sudah semestinya mereka memberi contoh, menunjukkan keteladanan, dan bekerja sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Rudianto kepada wartawan, Senin (5/1/2026).

Politikus Partai NasDem itu menekankan bahwa marwah Mahkamah Konstitusi sangat bergantung pada integritas sembilan hakim konstitusi. Karena itu, pelanggaran disiplin, etik, maupun kepantasan—sekecil apa pun—harus dihindari.

“Kita berharap seluruh hakim MK tetap menjaga diri dari pelanggaran disiplin, etik, dan kepantasan. Integritas mereka adalah kunci kepercayaan publik terhadap MK,” ujarnya.

Meski demikian, Rudianto menegaskan Komisi III DPR tidak mencampuri kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ia menyebut, DPR hanya menjalankan fungsi pengawasan secara moral dan kelembagaan.

“Pemberian sanksi sepenuhnya kewenangan MKMK. Mereka telah memberikan peringatan terkait tingkat kealpaan atau ketidakhadiran,” jelasnya.

Rudianto kembali mengingatkan bahwa hakim MK harus mencerminkan sikap kenegarawanan dalam seluruh aspek tugasnya, termasuk kedisiplinan menghadiri sidang dan rapat internal.

“Karena mereka figur teladan dan negarawan, maka sikap dan perilakunya harus mencerminkan pengabdian sebagai abdi negara,” pungkasnya.

Sebelumnya, MKMK menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada Anwar Usman sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 41/MKMK/12/2025. Sanksi tersebut terkait rendahnya tingkat kehadiran dalam persidangan dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengungkapkan, Anwar Usman tercatat sebagai hakim dengan tingkat ketidakhadiran tertinggi sepanjang 2025.

Data tersebut disampaikan dalam laporan pelaksanaan tugas MKMK yang disiarkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 13 Desember 2025.

Sepanjang tahun lalu, Anwar Usman tercatat tidak hadir sebanyak 81 kali dari 589 sidang pleno, serta absen 32 kali dari 160 sidang panel. Dalam Rapat Permusyawaratan Hakim, tingkat kehadirannya juga paling rendah, yakni hanya 71 persen, dengan catatan 32 kali tidak hadir dan 100 kali hadir.

Sementara itu, tingkat ketidakhadiran terbanyak kedua ditempati Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan 28 kali absen dalam sidang pleno dan empat kali dalam sidang panel. Posisi ketiga ditempati Enny Nurbaningsih dengan sembilan kali absen dalam sidang pleno dan dua kali dalam sidang panel.

Topik Berita

Baca Juga

Back to top button
Close

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker