Pemprov DKI Siapkan 4 Perda dan Satgas PPA Berbasis Warga
Abadikini.com, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan pembaruan besar terhadap regulasi perlindungan perempuan dan anak. Perda Nomor 8 Tahun 2011 akan dipecah menjadi dua aturan baru: Perda Perlindungan Perempuan dan Perda Penyelenggaraan Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA).
Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Iin Mutmainnah, mengatakan revisi ini dirancang untuk menjawab meningkatnya ancaman kekerasan, termasuk kasus tragis penculikan dan pembunuhan Alvaro Kiano Nugroho (6) yang menggemparkan Jakarta Selatan.
Iin menyebutkan revisi tersebut sudah memasukkan substansi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Draft revisi akan masuk dalam pembahasan Bapemperda pada 2026,” ujarnya Rabu (3/12/2025).
Selain dua perda utama itu, Pemprov juga menyiapkan dua aturan lain yang memperkuat ketahanan keluarga, yaitu Perda Pembangunan Keluarga dan Perda Perlindungan Penduduk.
“Total ada empat perda yang dibawa ke Bapemperda tahun 2026,” kata Iin.
Tak hanya regulasi, Pemprov juga memperkuat sistem penanganan langsung di lapangan melalui Instruksi Gubernur tentang Satgas PPA berbasis masyarakat. Satgas ini akan melibatkan relawan pendamping korban untuk mempercepat respons dan dukungan terhadap kasus kekerasan.
Dinas PPAPP mencatat 2.104 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang awal Januari–Desember 2025, meningkat 10% dibanding 2024. Meski angka naik, Pemprov menilai peningkatan laporan menandakan keberanian masyarakat untuk melapor semakin tumbuh.
Masyarakat diminta segera melaporkan dugaan kekerasan melalui Jakarta Siaga 112 atau Pusat Pelayanan Perempuan dan Anak di 0813-1761-7622.



