JPU KPK Tersandera Kasus Sumut? Dewas Turun Tangan Telusuri Alasan Bobby Nasution Belum Dipanggil
Abadikini.com, JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) KPK memanggil dan memeriksa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK buntut belum hadirnya Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Benar, siang ini kami memeriksa JPU sesuai laporan yang masuk,” kata Gusrizal saat dikonfirmasi, Rabu (3/12/2025).
Pemanggilan ini menambah panjang polemik penanganan perkara korupsi di Sumut. Sebelumnya, pada 17 November 2025, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) melaporkan Kasatgas Penyidikan KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewas. Laporan itu berisi dugaan upaya menghambat proses hukum yang dinilai berpotensi melibatkan Bobby.
Koordinator KAMI, Yusril S Kaimudin, menyebut pihaknya mempertanyakan independensi KPK. “Kami melaporkan dugaan upaya penghambatan proses hukum yang diduga dilakukan Kasatgas KPK,” ujar Yusril.
Yusril juga menyinggung insiden kebakaran rumah hakim yang sebelumnya meminta JPU menghadirkan Bobby sebagai saksi. Ia menyebut peristiwa itu sebagai isu yang sudah diketahui publik. “Itu bukan rahasia umum lagi,” imbuhnya.
KAMI mengajukan tiga tuntutan ke Dewas. Pertama, memeriksa AKBP Rossa atas dugaan pelanggaran etik terkait integritas dan independensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewas KPK 3/2021. Kedua, Dewas diminta menilai dampak dugaan tindakan tersebut terhadap kredibilitas KPK. Ketiga, Dewas diminta mengambil langkah etik maupun kelembagaan untuk memulihkan kepercayaan publik.
Yusril menegaskan, jika laporan itu tak ditindaklanjuti secara terbuka, KAMI siap turun ke jalan. “Kalau respons Dewas tidak dipublikasikan secara luas, kami akan aksi,” pungkasnya.



