Tahap II Korupsi Satelit Kemhan: Tim Penyidik Koneksitas Serahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti ke Penuntut
Abadikini.com, JAKARTA – Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), Penyidik Polisi Militer (POM) TNI, dan Oditurat Jenderal TNI, melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tiga orang tersangka kepada Tim Penuntut Koneksitas pada Senin, 1 Desember 2025.
Tahap II yang dilaksanakan hari ini terkait dengan perkara koneksitas tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 sampai dengan tahun 2021.
Identitas Tiga Tersangka
Ketiga orang Tersangka yang diserahkan dalam Tahap II ini adalah:
1. Tersangka Laksda TNI (Purn) L: Mantan Kepala Badan Pertahanan pada Kementerian Pertahanan tahun 2015 – 2017 (selaku PPK).
2. Tersangka TAVH: Managing Director Eurasian Technogy Holdings PTE, Ltd atau Insinyur Sistem Satelit (selaku tenaga ahli satelit yang diangkat oleh PPK).
2. Tersangka GKS: Direktur (CEO) Navayo International.
Proses Hukum di Pengadilan Militer
“Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bersama oleh Jaksa dan Oditur Militer, telah ditetapkan bahwa lingkungan peradilan yang akan mengadili perkara ini adalah Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta,” kata tim penyidik dikutip, Senin (1/12/2025).
Penetapan tersebut sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor. 229/KMA/SK.HK2.2/XI/2025 tanggal 19 November 2025, yang menegaskan mekanisme koneksitas dalam penanganan kasus yang melibatkan unsur sipil dan militer.


