MAKI Gugat KPK: Dari Bobby Nasution Mangkir hingga Uang Rp 2,8 Miliar yang ‘Raib’ di Meja Penyidik
Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berada di bawah sorotan. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap lembaga antirasuah itu karena dinilai tidak menjalankan perintah hukum untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa gugatan dengan nomor perkara 157/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 24 November 2025. Inti gugatan tersebut menyoroti sikap KPK yang dianggap mengabaikan perintah hakim Pengadilan Tipikor Medan agar Bobby dihadirkan sebagai saksi dalam perkara korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Pemprov Sumut.
“KPK melakukan pembangkangan hukum karena tidak memanggil Bobby sebagai saksi, padahal hakim sudah memerintahkan,” tegas Boyamin dilansir Jumat (29/11/2025).
Tak hanya soal ketidakhadiran Bobby, MAKI juga menyoroti dua persoalan lain: hilangnya uang Rp2,8 miliar yang tercantum dalam dakwaan mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, serta mangkirnya Rektor Universitas Sumatera Utara, Muryanto Amin, dari dua kali panggilan KPK tanpa disertai upaya paksa dari penyidik.
Menurut Boyamin, gugatan ini diajukan untuk mendorong KPK menjalankan kewajibannya dalam pemanggilan saksi, sekaligus menuntut kejelasan pertanggungjawaban atas hilangnya uang miliaran rupiah tersebut.
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada 5 Desember 2025.



