Mahasiswa Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bupati Aru pada Jalan Lingkar Pulau Wokam
Abadikini.com, JAKARTA – Aliansi Mahasiswa Melawan Korupsi (AMMK) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Proyek yang menelan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018 sebesar Rp36,7 Miliar ini dilaporkan terbengkalai dan tidak dapat dimanfaatkan, meskipun anggarannya telah dicairkan sepenuhnya.
Koordinator AMMK, Hasan, menyoroti bahwa kasus yang diduga melibatkan Timotius Kaidel (TK) yang saat itu bertindak sebagai kontraktor dan kini menjabat Bupati Kepulauan Aru harus ditindak tegas.
“Kami berharap kasus lingkar Pulau Wokam yang tidak kunjung usut tuntas dengan keterlibatan Timotius Kaidel selaku orang nomor satu di Kabupaten Kepulauan Aru… harus ditindak tegas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Kami harap Kejaksaan Agung RI dapat mengedepankan supremasi hukum,” ucap Hasan di Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Dugaan Kerugian Negara dan Status Kontraktor
AMMK mendesak Kejagung agar mendesak Kejati Maluku untuk segera menetapkan Timotius Kaidel sebagai tersangka. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku, proyek ini berimplikasi pada kerugian negara sebesar Rp11 Miliar.
Kesenjangan Fisik; Jalan yang seharusnya dikerjakan sepanjang 35 kilometer. Hanya terealisasi sepanjang 15 kilometer, sementara 20 kilometer lainnya mangkrak (overdue) dan Anggaran Rp36,7 Miliar telah dicairkan 100 persen.
Hasan juga menyoroti bahwa PT Purna Dharma Perdana (PDP), perusahaan yang digunakan oleh TK untuk mengerjakan proyek tersebut, diketahui pernah masuk dalam daftar hitam (blacklist) Provinsi Jawa Barat pada periode 2014-2016.
Proses Penyidikan Mandek, Kejagung Diminta Mengawal
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, telah mengonfirmasi bahwa penanganan kasus ini telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, belum adanya penetapan tersangka hingga saat ini menimbulkan tanda tanya bagi AMMK mengenai keseriusan penyidik.
“Kami siap menjadi rekan juang aparatur penegak hukum untuk memberantas kejahatan korupsi,” tandas Hasan, menegaskan bahwa kerugian negara merupakan kejahatan tindak pidana korupsi yang menghambat pembangunan nasional sesuai UU No. 31 Tahun 1999.



