Rp100 Miliar, Narasumber Kontroversial, dan Surat Tanpa Stempel: Drama Lengkap Jatuhnya Gus Yahya dari PBNU
Abadikini.com, JAKARTA – Katib Syuriah PBNU, KH Sarmidi Husna, akhirnya membeberkan alasan utama di balik pencopotan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari kursi Ketua Umum PBNU. Dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (27/11/2025), Sarmidi menyebut persoalan tata kelola keuangan menjadi salah satu pemicu utama.
Menurutnya, pemecatan itu tidak lepas dari temuan audit internal PBNU tahun 2022 yang mengungkap aliran dana sekitar Rp100 miliar. Dana tersebut disebut berada di bawah kendali Mardani H. Maming, yang kala itu menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU.
“Audit itu sebenarnya konsumsi internal. Saya juga tidak tahu bagaimana bisa viral dan beredar di media massa. Namun datanya benar, memang ada aliran dana itu,” ujar Sarmidi.
Meski demikian, ia enggan merinci lebih jauh dengan alasan isu tersebut termasuk materi internal yang tidak bisa dibuka ke publik. “Saya kira itu sudah cukup dipahami,” tambahnya.
Selain soal keuangan, Sarmidi menyebut ada pelanggaran lain yang dianggap serius oleh jajaran Syuriyah PBNU. Salah satunya adalah tindakan Gus Yahya yang mengundang narasumber yang dinilai memiliki keterkaitan dengan kelompok pro-Zionis. Langkah itu disebut bertentangan dengan Qanun Asasi serta nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah yang menjadi pijakan organisasi.
“Pengurus Harian Syuriyah menilai tindakan itu merusak reputasi dan nama baik perkumpulan. Ini memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam perkum,” tegasnya.
Gus Yahya resmi diberhentikan pada Rabu, 26 November 2025, pukul 00.45 WIB. Dengan keputusan itu, ia tidak lagi memiliki wewenang apa pun terkait jabatan Ketua Umum PBNU, termasuk penggunaan atribut maupun kewenangan bertindak atas nama organisasi.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025, ditandatangani Wakil Rais Aam KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriah KH Tajul Mafakhir. PBNU mengakui surat itu belum dibubuhi stempel digital akibat dugaan sabotase pada sistem persuratan Digdaya, namun menegaskan bahwa dokumen tersebut sah dan berlaku.


