KPK Hormati Keputusan Rehabilitasi Presiden Prabowo untuk Eks Direksi ASDP
Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada tiga eks direksi PT ASDP Indonesia Ferry. Keputusan ini merupakan hak prerogatif Presiden yang dijamin konstitusi dan berada di luar lingkup kewenangan lembaga antirasuah.
Meskipun demikian, KPK menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga putusan hakim, telah dilaksanakan secara sah, akuntabel, dan teruji melalui mekanisme persidangan.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa proses yang dilakukan KPK telah lulus uji, termasuk melalui pengajuan pra-peradilan.
“Pekerjaan KPK sudah diuji dengan pengajuan pra-peradilan dan sudah melewati itu. Artinya, penyidik dan penyelidik tidak melanggar hukum,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Komitmen Penindakan Tetap Berlanjut
Asep Guntur menekankan bahwa keputusan rehabilitasi ini bukan preseden buruk bagi KPK karena merupakan kewenangan yang berbeda. Tugas KPK dianggap selesai sejak vonis Majelis Hakim keluar pada 20 November 2025.
Paling penting, Asep memastikan pemberian rehabilitasi tidak akan memengaruhi atau menghentikan proses hukum bagi tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu tersangka berinisial AJ.
“Hingga saat ini, AJ masih dalam proses penyidikan. Jadi, perkaranya tidak berhenti dan tetap lanjut,” ucapnya.
Langkah Internal KPK Pasca-Rehabilitasi
Menanggapi keputusan tersebut, KPK akan mengambil langkah internal, termasuk:
1. Menunggu surat keputusan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM terkait tindak lanjut.
2. Mengeluarkan keputusan guna memproses pembebasan para terpidana setelah surat diterima.
3. Menginstruksikan Biro Hukum untuk meninjau ulang (eksaminasi) penanganan perkara guna memastikan langkah-langkah internal lebih baik di masa depan.
KPK berkomitmen akan terus menunaikan tugas penindakan, pencegahan, dan pendidikan sesuai koridor hukum, dengan atau tanpa political will dari luar, serta akan tetap menjaga integritas dan profesionalisme penegakan hukum antikorupsi.



