Pergub Baru DKI: Perdagangan Anjing dan Kucing untuk Konsumsi Resmi Disetop
Abadikini.com, JAKARTA – Larangan jual beli daging anjing dan kucing resmi berlaku di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengumumkan bahwa Pergub Nomor 36 Tahun 2025 telah resmi diberlakukan per 24 November 2025. Pengumuman itu ia sampaikan melalui unggahan video di akun Instagram resminya @pramonoanungw, Selasa (25/11/2025).
Regulasi tersebut menutup seluruh praktik perdagangan hewan penular rabies (HPR) untuk konsumsi—baik dalam bentuk hewan hidup, daging mentah, maupun olahan. Pasal 27A dan 27B juga melarang segala bentuk penjagalan atau pembunuhan hewan yang termasuk kategori HPR.
Daftar hewannya mencakup anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan sejenis lainnya. Pemprov DKI menegaskan aturan ini sebagai langkah proteksi kesehatan publik dan upaya memutus rantai risiko rabies.
Sanksi disusun bertahap.
Pada pelanggaran pertama, pelaku menerima teguran tertulis dan hewan akan disita untuk observasi. Jika masih mengulangi, Pemprov kembali melakukan penyitaan terhadap hewan atau produk yang diperdagangkan. Pelanggaran berikutnya berujung penutupan lokasi usaha, dan jika tetap membandel, sanksi paling tegas diterapkan: pencabutan izin usaha.
“Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta,” ujar Pramono.


