Eksekusi Tuntas, KPK Serahkan Aset Rp883 Miliar ke Taspen Usai Vonis Dua Pejabat
Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan barang rampasan bernilai fantastis—Rp883,03 miliar dalam bentuk dana tunai serta enam unit efek—kepada PT Taspen (Persero). Serah terima berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025), sebagai bagian dari eksekusi putusan kasus investasi fiktif yang sebelumnya menyeret dua petinggi perusahaan plat merah tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa aset yang diserahkan berasal dari putusan berkekuatan hukum tetap atas terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto. Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, reksa dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) sebanyak 996.694.959,5143 unit dirampas untuk negara sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.
Jaksa eksekutor KPK kemudian melepas kembali unit reksa dana itu pada periode 29 Oktober hingga 12 November 2025 untuk memperoleh net asset value. “Sebesar Rp883.038.394.268 telah ditransfer ke rekening Giro THT Taspen di BRI Cabang Veteran Jakarta pada 20 November 2025. Enam unit efek juga telah dipindahkan ke rekening efek Taspen pada 17 November 2025,” ujar Asep.
Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto, menyambut penyerahan aset tersebut sebagai langkah nyata pemulihan kerugian negara. Ia menyebut, enam efek yang diterima terdiri dari KIK-EBA Garuda, obligasi WIKA, dan efek PT PP. “Beberapa seri efek itu sangat membantu proses asset recovery kami. Dengan tambahan ini, total pemulihan bisa mendekati angka Rp1 triliun,” kata Rony.
Kasus investasi fiktif Taspen mencuat sejak 8 Maret 2024, ketika KPK mengumumkan penyidikan penempatan dana sebesar Rp1 triliun yang ternyata tidak pernah benar-benar diinvestasikan. Dua tersangka awal ditetapkan: mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, dan Direktur Utama PT IIM periode 2016–2024, Ekiawan Heri Primaryanto.
Perkara terus berkembang. Pada 20 Juni 2025, KPK menetapkan korporasi PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka untuk memastikan pertanggungjawaban pidana dari pihak perusahaan. Puncaknya, pada 6 Oktober 2025, majelis hakim Tipikor memvonis Antonius Kosasih 10 tahun penjara dan Ekiawan 9 tahun penjara atas peran mereka dalam investasi fiktif yang merugikan negara tersebut.



