Jokowi Selalu Menghindar Hadiri Sidang di Pengadilan Kasus Ijazah Palsu
Abadikini.com, JAKARTA – Dorongan agar majelis hakim memerintahkan pemanggilan paksa terhadap mantan Presiden Joko Widodo kembali mencuat. Seruan itu datang dari peneliti media dan politik Buni Yani, yang lewat unggahan di akun Facebook pribadinya, Rabu (19/11/2025), menyatakan bahwa pengadilan tidak boleh memberi ruang bagi siapa pun untuk berada di atas hukum.
Menurutnya, sikap Jokowi yang beberapa kali absen dalam agenda persidangan dugaan ijazah palsu semakin menimbulkan tanda tanya. Di luar persidangan, mantan kepala negara itu masih aktif menghadiri undangan dan bertemu berbagai tokoh di Solo maupun Jakarta. Namun ketika agenda sidang berlangsung, alasan ketidakhadiran justru beragam—mulai dari kondisi kesehatan hingga keterbatasan aktivitas di luar ruangan.
“Ke mana-mana bisa, tapi giliran sidang selalu muncul alasan baru,” kritik Buni Yani.
Salah satu ketidakhadiran yang kembali dipersoalkan adalah saat sidang mediasi gugatan Citizen Lawsuit (CLS) di Pengadilan Negeri Surakarta pada Selasa, 21 Oktober 2025. Gugatan tersebut diajukan oleh Top Taufan dan Bangun Sutoto, yang menuntut pembuktian atas dugaan pemalsuan ijazah.
Serangkaian ketidakhadiran tersebut memunculkan kembali keraguan publik terhadap komitmen Jokowi yang sebelumnya pernah menyatakan siap membuka ijazahnya dan menghadapi proses hukum secara langsung.


