BNN-BRIN dan BPS Ungkap Hasil Penelitian Prevalensi Narkoba 2025, Tren Peningkatan di Pedesaan dan Perempuan
Abadikini.com, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Tim Peneliti Pusat Riset Masyarakat dan Budaya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Direktorat Pengembangan Metodologi Sensus dan Survei Badan Pusat Statistik (BPS) menggelar pertemuan Pemaparan Laporan Kemajuan Pengukuran Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia Tahun 2025.
Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, yang membuka pertemuan di Cawang, Jakarta Timur, Selasa (18/11), menyampaikan apresiasi tinggi atas dukungan BRIN dan BPS. Ia menegaskan bahwa data riset ilmiah sangat penting sebagai landasan kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Riset Unik dan Sensitif
Kepala BNN RI menyoroti bahwa penelitian prevalensi penyalahgunaan narkoba merupakan riset unik karena berupaya mengungkap fenomena yang bersifat tertutup. Stigma sosial membuat masyarakat enggan memberikan informasi, sehingga riset ini membutuhkan kemampuan khusus dan ketelitian dalam menggali informasi yang sensitif.
“Dalam hal ini, Saya sangat menghargai dan mengapresiasi kemampuan tim peneliti yang sangat andal dan berpengalaman,” tegasnya.
Pola Baru: Peningkatan di Pedesaan dan Kalangan Perempuan
Ketua Tim Peneliti, Drs. Masyhuri Imron, M.A., memaparkan bahwa riset kini telah memasuki tahap pengolahan dan analisis data. Ia mengungkap temuan awal yang menunjukkan adanya pola-pola unik yang memerlukan penelaahan lebih lanjut:
Kecenderungan peningkatan penyalahguna narkoba di wilayah pedesaaan.
Peningkatan jumlah penyalahguna narkoba berjenis kelamin perempuan, baik pada kategori pernah pakai maupun setahun pakai.
Kepala BNN RI menekankan bahwa apa pun temuan hasil penelitian prevalensi 2025 harus diterima sebagai fakta objektif karena dilaksanakan dengan metodologi ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kolaborasi lintas lembaga ini, BNN berharap hasil penelitian dapat diselesaikan secara komprehensif dan menjadi rujukan strategis dalam perumusan kebijakan nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang lebih tepat sasaran.



