Tangani Putusan MK, Polri Bentuk Tim Pokja untuk Kajian Cepat: Hindari Multitafsir ke Depan
Abadikini.com, JAKARTA – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah mengambil langkah cepat menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penugasan anggota Polri di jabatan sipil.
Kapolri langsung memimpin rapat khusus guna merumuskan tindak lanjut dan langkah awal pelaksanaan putusan tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menyatakan bahwa institusi Polri menghormati dan mengapresiasi putusan MK.
“Polri tentu mengapresiasi dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Tadi pagi Bapak Kapolri sudah mengumpulkan para pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah yang harus dilaksanakan,” kata Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (18/11/2025).
Pembentukan Tim Khusus dan Koordinasi Lintas Lembaga
Kapolri telah memerintahkan pembentukan tim khusus untuk menyusun kajian cepat.
“Polri akan membentuk tim pokja yang membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir ke depan,” jelas Sandi.
Tim Kelompok Kerja (Pokja) ini akan bekerja secara intensif dan melakukan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta MK sebagai pemutus perkara.
“Bapak Kapolri menyampaikan agar ini diselesaikan secepat-cepatnya. Kita berpacu dengan waktu agar semua hal bisa terselesaikan,” pungkas Sandi, menegaskan komitmen Polri untuk segera menyelesaikan penyesuaian regulasi internal pasca-putusan MK.


