Polri Klarifikasi Jumlah Personel di Luar Struktur: Hanya 300 Anggota Menduduki Jabatan Manajerial
Abadikini.com, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan klarifikasi mengenai jumlah personel aktif yang bertugas di kementerian/lembaga (K/L) lain, menyusul meningkatnya perhatian publik pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi. Polri menegaskan bahwa penugasan tersebut sudah sesuai aturan dan tidak semua personel mengisi jabatan manajerial.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Sandi Nugroho, menjelaskan bahwa total angka personel yang bertugas di luar struktur tidak sepenuhnya menduduki posisi struktural penting.
“Yang menduduki jabatan manajerial itu sekitar 300-an (anggota), sedangkan angka 4.351 itu termasuk staf, ajudan, pengawal, dan fungsi pendukung lainnya. Jadi, bukan semuanya jabatan sipil yang manajerial,” ujar Sandi Nugroho, seperti dilansir Antara.
Perincian Data dan Mekanisme Penugasan
Berdasarkan data resmi Polri per 16 November 2025, perincian penugasan adalah sebagai berikut:
Jabatan Manajerial (Eselon/JPT): Sekitar 300 anggota. Posisi ini meliputi eselon I.A hingga IV.A, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, Madya, dan Pratama.
Jabatan Nonmanajerial/Fungsi Pendukung: Sekitar 4.000 anggota. Posisi ini mencakup staf, asisten, koordinator, penyidik, ajudan, pengawal/pamwal, dan staf khusus.
Sandi juga merinci bahwa mekanisme penempatan anggota Polri ke jabatan struktural di K/L adalah proses berlapis dan tidak bisa dilakukan hanya dengan surat internal Kapolri.
“Keputusan untuk personel Polri duduk di kementerian/lembaga adalah dengan keputusan Presiden, bukan dengan surat penugasan Kapolri,” jelasnya. Prosesnya meliputi permintaan resmi K/L, asesmen kompetensi oleh SSDM Polri, hingga pengajuan Keputusan Presiden untuk JPT Utama dan Madya.
Polri memastikan data dan mekanisme ini akan menjadi bahan kajian tim pokja yang dibentuk untuk menindaklanjuti putusan MK, guna memastikan arah kebijakan ke depan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan multitafsir.



