Rubicon, BMW, dan Jam Tangan Mewah: KPK Buka Tabir Gratifikasi di Lingkaran Pemkab Ponorogo
Abadikini.com, JAKARTA – Pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki babak baru. Dalam operasi penggeledahan maraton selama empat hari, Selasa (11/11) hingga Jumat (14/11), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua mobil mewah Jeep Rubicon dan BMW dari kediaman Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik juga menemukan berbagai aset bernilai tinggi lainnya di rumah YUM, mulai dari jam tangan mewah hingga 24 unit sepeda. Temuan tersebut menambah panjang daftar barang bukti yang kini di bawah penguasaan penyidik.
Penggeledahan tidak hanya berhenti di rumah YUM. Tim KPK turut menyisir sejumlah lokasi strategis lain: Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekretaris daerah, kediaman pribadi Bupati Sugiri Sancoko (SUG), rumah milik Sucipto (SC) selaku rekanan RSUD, serta beberapa lokasi tambahan yang diduga berkaitan dengan aliran suap.
Dari serangkaian operasi tersebut, penyidik ikut mengamankan dokumen-dokumen penganggaran, berkas proyek, serta perangkat elektronik yang diyakini berisi jejak transaksi dan komunikasi para pihak.
Menurut Budi, seluruh barang bukti itu akan diekstraksi dan dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara. “Penyitaan aset tidak hanya untuk pembuktian, tetapi juga langkah awal asset recovery,” ujarnya dilansir dari Antara Minggu (16/11/2025).
KPK sebelumnya, pada 9 November 2025, telah menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo. Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Yunus Mahatma (YUM), Sekda Ponorogo Agus Pramono (AGP), dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta.
Konstruksi perkara dibagi dalam tiga klaster utama.
Pertama, dugaan suap pengurusan jabatan, dengan Sugiri dan Agus sebagai pihak penerima, sedangkan Yunus bertindak sebagai pemberi.
Kedua, dugaan suap proyek di RSUD Dr. Harjono, di mana Sugiri dan Yunus diduga menerima suap dari Sucipto.
Ketiga, dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, dengan Sugiri sebagai penerima dan Yunus sebagai pihak pemberi.
KPK kini melanjutkan penyidikan dengan memeriksa aliran dana, kepemilikan aset, serta dugaan keterlibatan pihak lain. Rentetan penggeledahan besar-besaran ini menjadi sinyal kuat bahwa pengusutan dugaan korupsi di Ponorogo masih jauh dari kata selesai.



