AKPI Desak Revisi UU Kepailitan: Investasi Tak Bisa Menunggu Aturan Usang
Abadikini.com, JAKARTA AKPI mendesak pemerintah mempercepat revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, regulasi yang dinilai sudah kedaluwarsa dan tak lagi mampu mengikuti laju bisnis modern. Regulasi berusia dua dekade itu dianggap menimbulkan ketidakpastian bagi investor, terutama ketika Indonesia tengah berupaya meningkatkan daya saing ekonomi.
Dorongan tersebut menjadi rekomendasi utama Rakernas AKPI 2025 di Bandung, Jumat (14/11), yang mengusung tema “AKPI Maju untuk Indonesia.”
Ketua Umum AKPI, Jimmy Simanjuntak, menegaskan bahwa banyak persoalan kepailitan hari ini tidak dapat ditangani optimal oleh UU 37/2004.
“Banyak hal sudah tidak bisa diakomodasi oleh undang-undang yang berlaku sekarang,” ujarnya dilansir dari Antara Minggu (16/11/2025).
Revisi UU Diminta Masuk Prolegnas 2026
AKPI berharap pemerintah memasukkan revisi UU Kepailitan ke dalam Prolegnas 2026 dan membahasnya secara serius tahun depan. Jimmy menilai pembaruan hukum kepailitan merupakan fondasi penting untuk menjamin keamanan investasi, baik asing maupun domestik.
“Investor butuh perangkat hukum yang menjamin keamanan investasinya. Undang-undang kepailitan adalah instrumen utama untuk itu,” tegasnya.
Selaras dengan Agenda Pemerintahan Prabowo
AKPI juga menilai keinginan revisi tersebut sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto, khususnya terkait efisiensi dan perampingan BUMN. Salah satu contoh nyata efektivitas regulasi kepailitan adalah restrukturisasi Garuda Indonesia melalui PKPU, yang menjadi rujukan keberhasilan mekanisme penyelamatan perusahaan.
Meski demikian, Jimmy menilai aturan yang sama harus diperbarui agar mampu mengakomodasi praktik bisnis modern dan kebutuhan restrukturisasi korporasi yang semakin kompleks.
Belajar dari Negara Tetangga
Dalam konteks global, negara-negara seperti Singapura, Malaysia, hingga Belanda telah lebih dulu memperbarui payung hukum kepailitan mereka. Indonesia, kata Jimmy, tidak boleh tertinggal jika ingin tetap kompetitif di mata investor internasional.
Karena itu, AKPI menyatakan kesiapannya membantu pemerintah mengkaji penerapan UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency, standar internasional untuk menangani kasus kepailitan lintas yurisdiksi.
“AKPI siap memberikan kajian komprehensif terkait implementasi Model Law tersebut di Indonesia,” kata Jimmy optimistis.
Dengan regulasi baru yang lebih modern, ia meyakini iklim usaha Indonesia akan berkembang lebih sehat, lebih kompetitif, dan lebih menarik bagi investor global.