Susno Duadji Sebut Roy Suryo ‘Orang Hebat’, Ungkap Pandangan Hukum Soal Polemik Ijazah Jokowi
Abadikini.com, JAKARTA – Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen (Purn) Susno Duadji turut mengemukakan pandangannya terkait polemik tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berujung pada penetapan delapan tersangka pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE.
Delapan tersangka yang dilaporkan Jokowi tersebut meliputi Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M. Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), Damai Hari Lubis (DHL), mantan Menpora Roy Suryo (RS), dr Tifauziah Tyassuma (TT), dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
Apresiasi untuk Roy Suryo dan Rismon Sianipar
Dalam ulasannya, Susno Duadji menegaskan bahwa pandangan hukum yang ia sampaikan adalah sesuai dengan peraturan perundangan di Indonesia dan ia tidak membela pihak mana pun yang bertikai.
Secara spesifik, Susno memberikan apresiasi kepada salah satu tersangka, Roy Suryo, dan ahli digital forensik Rismon Sianipar.
“Saya kenal saja baru sama Pak Roy Suryo. Dia itu menteri, orang hebat. Saya ini kan petani. Apalagi Pak Rismon (Sianipar). Pak Rismon itu doktor dan dia juga alumni UGM, di doktor dari Jepang, mana kenal sama petani kayak saya ini? Dia tidak pernah beli jagung saya,” ucap Susno dalam kanal YouTube Balige Academy, Rabu malam, 12 November 2025.
Polisi Tidak Berwenang Nyatakan Ijazah Sah
Sebelumnya, Susno Duadji mengurai pandangan hukumnya bahwa kepolisian tidak memiliki kewenangan menyatakan ijazah Jokowi asli atau sah, karena hal itu adalah ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Oleh karena itu, menurut Susno, penetapan tersangka kepada Roy Suryo Cs harus didahului dengan penetapan delik yang disangkakan, yakni soal keaslian ijazah Jokowi itu sendiri.
“Jadi saya tidak bela siapapun juga. Tapi kalau saya tidak sampaikan ini apa adanya sesuai yang saya ketahui, maka saya berdosa,” ungkapnya.
Susno menggarisbawahi bahwa pengertian keadilan adalah siapapun yang salah harus dihukum sesuai dengan prosedur yang benar.
“Bukan berarti bahwa Pak Rismon CS harus dihukum, Pak Jokowi (bersalah) tidak, siapa yang salah harus dihukum. Dan proses pengadilan harus benar, diadili oleh pejabat-pejabat penegak hukum yang benar,” pungkas Susno.

