Kasus Kuota Haji, KPK Sudah Periksa Lebih dari 350 Biro Penyelenggara Haji untuk Hitung Kerugian Negara
Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Hingga saat ini, KPK telah memeriksa lebih dari 350 biro penyelenggara haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami keterangan dari para biro haji sekaligus menghitung kerugian keuangan negara.
“Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel (biro penyelenggara haji) yang diperiksa,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (11/11).
Melansir dari Antara, Budi menyebutkan, sejumlah biro haji di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur menjadi yang terakhir diperiksa KPK pada pekan lalu. Pihak PIHK yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan akan segera dijadwalkan kembali.
Fokus Penyidikan dan Dugaan Kerugian Negara
Penyidikan kasus ini resmi dimulai pada 9 Agustus 2025. Sehari sebelumnya, KPK telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang kini juga dicegah bepergian ke luar negeri.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus kuota haji tersebut mencapai Rp1 triliun lebih. KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus ini.
Kasus ini juga disorot oleh Pansus Angket Haji DPR RI. Poin utama yang menjadi kejanggalan adalah pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata (50:50) untuk haji reguler dan haji khusus. Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur kuota haji khusus seharusnya sebesar 8 persen.



