Mulai Hari Ini, Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif Pembebasan Denda PKB dan BBNKB Hingga Akhir Tahun 2025
Abadikini.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan keringanan ini berlaku bagi pembayaran pokok pajak yang dilakukan mulai hari ini, 10 November, hingga 31 Desember 2025.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025.
“Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal. Selain memberikan keringanan pajak, Bapenda DKI Jakarta juga terus berupaya meningkatkan kemudahan dan kenyamanan layanan bagi masyarakat,” ungkap Lusiana, Senin (10/11/2025).
Ketentuan Utama Insentif:
- Pembebasan Penuh: Denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB dibebaskan sepenuhnya.
- Otomatisasi Sistem: Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan. Pembebasan sanksi administrasi akan dilakukan secara otomatis melalui sistem pajak daerah.
Kebijakan ini merupakan bentuk stimulus bagi warga agar semakin taat pajak sekaligus wujud komitmen pemerintah dalam meringankan beban kewajiban perpajakan.
Untuk mempermudah pembayaran, masyarakat dapat menggunakan berbagai saluran, seperti Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, Samsat Keliling, atau melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).



