KPK Sita Rp500 Juta dari OTT Bupati Ponorogo, Uang Diduga Suap Jabatan dan Proyek RSUD
Abadikini.com, JAKARTA — Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko (SUG), menyingkap praktik suap berlapis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Dari tangan para terduga, tim KPK mengamankan uang tunai senilai Rp500 juta sebagai barang bukti awal.
“Uang tunai sejumlah Rp500 juta diamankan oleh tim KPK dalam kegiatan tangkap tangan tersebut,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Penyitaan uang tersebut, kata Asep, berawal dari permintaan Bupati Sugiri kepada Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM), sebesar Rp1,5 miliar pada 3 November 2025. Permintaan itu kembali ditagih oleh Sugiri tiga hari kemudian, tepatnya pada 6 November.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Yunus kemudian menggerakkan jaringan dekatnya. Melalui seseorang berinisial IBP, ia berkoordinasi dengan ED, pegawai Bank Jatim, guna mencairkan Rp500 juta — sebagian dari jumlah yang diminta sang bupati. Uang itu rencananya diserahkan kepada Sugiri melalui NNK, kerabat dekatnya.
Transaksi inilah yang memicu aksi cepat KPK. Pada 7 November 2025, tim penyidik langsung bergerak dan menangkap 13 orang yang diduga terlibat, termasuk Bupati Sugiri dan Direktur RSUD Yunus Mahatma.
Dua hari setelah operasi, KPK secara resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan jabatan, proyek RSUD Dr. Harjono, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Empat tersangka itu adalah:
1. Sugiri Sancoko (SUG) – Bupati Ponorogo
2. Yunus Mahatma (YUM) – Direktur RSUD Dr. Harjono
3. Agus Pramono (AGP) – Sekretaris Daerah Ponorogo
4. Sucipto (SC) – pihak swasta atau rekanan proyek RSUD
Dalam klaster suap pengurusan jabatan, Sugiri dan Agus diduga menjadi penerima, sedangkan Yunus menjadi pemberi.
Pada klaster suap proyek RSUD, Sugiri bersama Yunus kembali tercatat sebagai penerima, sementara Sucipto berperan sebagai pemberi.
Sedangkan dalam klaster gratifikasi lingkungan Pemkab, Sugiri kembali disebut sebagai penerima, dengan Yunus sebagai pemberi.
KPK menduga pola transaksi ini bukan yang pertama. Uang yang disita hanyalah sebagian kecil dari rangkaian praktik jual beli jabatan dan proyek di Ponorogo. Lembaga antirasuah kini tengah menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain yang berpotensi memperluas jerat hukum terhadap kepala daerah dua periode tersebut.



