Polisi Tetapkan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Abadikini.com, JAKARTA — Setelah berbulan-bulan penyelidikan intensif, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh dan ilmiah. Sebanyak 130 saksi dan 20 ahli telah diperiksa, meliputi pakar hukum pidana, teknologi informasi, sosiologi hukum, komunikasi sosial, hingga bahasa.
“Langkah ini melibatkan berbagai pihak eksternal agar penyelidikan komprehensif dan objektif,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Hasil gelar perkara menyimpulkan delapan orang dinilai bertanggung jawab dalam penyebaran tuduhan palsu mengenai keaslian ijazah Jokowi. Mereka terbagi menjadi dua kelompok.
Klaster pertama terdiri atas lima tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, yang dijerat Pasal 310, Pasal 311, dan/atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sementara klaster kedua mencakup tiga nama lain — RS, RHS, dan TT — yang dijerat Pasal 310, Pasal 311, dan/atau Pasal 32 Ayat (1) UU ITE.
Salah satu nama menonjol dalam daftar tersangka adalah Roy Suryo, bersama beberapa figur publik lain seperti Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), Abraham Samad, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis, yang sebelumnya telah dilaporkan.
Asep menegaskan, seluruh tuduhan mengenai pemalsuan ijazah Jokowi tidak berdasar. Tim penyidik telah memverifikasi dokumen pendidikan Presiden yang dikeluarkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) dan menyatakan keasliannya tanpa keraguan.
“Ijazah Jokowi asli dan sah,” tegas Asep.
Kasus ini berawal dari laporan resmi yang diajukan Presiden Joko Widodo ke SPKT Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Sejak itu, penyidik bergerak cepat memproses laporan dan meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dari 12 terlapor awal, kini delapan orang resmi menyandang status tersangka.
Langkah hukum ini menjadi penegasan aparat terhadap maraknya penyebaran hoaks politik yang menyerang reputasi pejabat publik dengan isu akademik. Polisi memastikan, setiap tuduhan tanpa dasar hukum akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.


