KPK Tegaskan Kasus Whoosh Tak Bisa Dihentikan Hanya Karena Pernyataan Presiden
Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) terus berjalan. Lembaga antirasuah itu menegaskan, sikap Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan siap bertanggung jawab atas proyek strategis nasional tersebut tidak dapat dianggap sebagai bentuk intervensi.
“Setiap langkah pemberantasan korupsi justru merupakan dukungan terhadap program-program Presiden dan pemerintah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Menurut Budi, proses hukum yang sedang berjalan tidak dimaksudkan untuk menentang pernyataan Presiden. Ia menekankan, tugas KPK adalah memastikan setiap program negara dijalankan tanpa penyimpangan dan tanpa merugikan keuangan publik.
“Setiap rupiah yang digelontorkan untuk program pemerintah akan kehilangan maknanya jika tercemar korupsi. Karena itu, tindakan KPK justru bagian dari menjaga agar kebijakan Presiden dan pemerintah berjalan bersih,” lanjutnya.
Kasus dugaan korupsi proyek Whoosh mencuat setelah mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut adanya indikasi mark up dalam pembiayaan proyek tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, KPK resmi membuka tahap penyelidikan.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa perkara ini sudah berada di meja penyelidik sejak akhir Oktober 2025. Namun, ia belum merinci temuan awal lembaganya karena data di tahap penyelidikan masih bersifat tertutup.
“Sudah pada tahap penyelidikan,” kata Asep dalam keterangan tertulis, Senin (27/10/2025).
Dengan demikian, KPK menegaskan, langkah hukum yang diambil bukan untuk menghambat kebijakan pemerintah, melainkan memastikan proyek bernilai triliunan rupiah itu berjalan tanpa kebocoran.



